sponsor

sponsor

Slider

youtube CHANEL

PROFILE

STRUKTUR

KEGIATAN

AD / ART

INTERN

FOKUS

» » » » » Ad art lembaga kpk






SUMBER WEBSITE KPK

 

 

 

 


SEKAPUR SIRIH KETUA UMUM

LEMBAGA KOMUNITAS PENGAWAS KORUPSI



Assalamu’ alaikum Warrahmatullahi Wabarakatu
Salam sejahtera bagi Kita semua,
Berawal dari keinginan untuk merubah situasi dan kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara yang sedang mengalami masa transisi paska tiga dekade pemerintah Presiden Soeharto memperlihatkan sebuah proyeksi ketatanegaraan yang sedang mencemaskan. Realisasi politik di tengah-tengah masyarakat seakan- akan sedang mempertaruhkam antara kelangsungan tetap berdirinya Negara Persatuan Republik Indonesia atau tercabik-cabiknya keutuhan wilayah Negara dalam bentuk lain yang penuh ketidak pastian. Tidak ada satu formulasipun yang mampu menjelaskan wajah kepulauan Nusantara kedepan, kalaupun mau berandai-andai apakah menjadi Negara Federal, Negara Konfederasi atau berdiri dari beberapa Negara yang berdiri sendiri- sendiri secara terpisah, apakah akan menjadi Negara- Negara Neo Kolonialisme atau akankah menjadi wilayah-wilayah yang berada di bawah kekuasaan PBB atas nama kepentingan Nasional dengan berbagai instrumentnya seperti HAM dll. Menyimak sejarah panjang perjuangan Rakyat Indonesia mengusir penjajah dari ujung sabang sampai merauke rasa-rasanya tidak satupun diatas yang bersedia kita jawab karna memang pertanyaan itu tidak pantas kita jawab.
Mengingat PBB dengan berbagai instrument Internasionalnya adalah imperialis, kolonialis, kapitalis sekaligus komunis yang pada hakekatnya telah berhasil kita bumi hanguskan dari bumi Nusantara ini pada masa lalu.
Keprihatinan yang menusuk sendi-sendi wawasan Nusantara dalam kehidupan bernegara dan berbangsa saat ini, perlu segera adanya penanganan yang serius melalui kesadaran kepada segenap bangsa Indonesia agar senantiasa tetap waspada tentang keberadaan dan pengaruh asing di Negara ini yang sudah memasuki aspek kehidupan baik bidang ideologi, hukum, pendidikan, sosial budaya, ekonomi, politik, pertahanan Negara dan sebagainya dan kami akan terus mendukung program presiden Republik Indonesia dalam Memberantas pungli,narkoba,korupsi dan terorisme
Dan kami mengajak segenap warga negara indonesia agar ikut andil dalam mengawasi gerak gerik pejabat negara yang ingin melakukan tindakan korupsi khususnya dalam anggaran dana APBN dan APBD



AD/ART

LEMBAGA KOMUNITAS PENGAWAS KORUPSI




BAB I
NAMA, WAKTU, BERKEDUDUKAN


PASAL 1
NAMA
LEMBAGA KOMUNITAS PENGAWAS KORUPSI
NAMA SINGKATAN
LEMBAGA K.P.K
PASAL 2
WAKTU
  • ORGANISASI INI DI DIRIKAN SEJAK 18 MEI 2015
  • AKTE PENDIRIAN YANG DIKELUARKAN OLEH NOTARIS SUPRIANTO SH NO : C-65.TH.2005/05 SK MENKEH DAN HAM
  • AHU-0069623.AH.01.07.TAHUN 2016 DAN SK KEMENKEH HAM RI NO 08 
PASAL 3

BERKEDUDUKAN
  1. KANTOR SEKRETARIAT JL DAMYATI NO,45 KEL. SUKASARI KEC. KOTA TANGERANG, PROVINSI BANTEN
  2. RUKO DUTA BINTARO BLOK AA1 NO 2 KEL. PAKU JAYA KEC. SERPONG UTARA KOTA TANGERANG SELATAN-BANTEN
                 TELP”  02153132238
BAB II
DASAR, BERSIFAT, VISI, MISI, METODE
PASAL 4
DASAR
LEMBAGA KOMUNITAS PENGAWAS KORUPSI BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG 1945 YANG BERTUJUAN
  1. MEMBANGUN PERADABAN BARU DAN MEMPERJUANGKAN KEMAKMURAN KEHIDUPAN PRODUKTIFITAS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENUJUADIL, MAKMUR, SENTOSA, AMAN, TENTRAM, KERTARAHARJA
  1. MEMBERDAYAKAN POTENSI YANG ADA BAIK MANUSIANYAMAUPUN LEMBAGA SEHINGGA TERCAPAI MASYARAKAT YANG ADIL, MAKMUR, SEJAHTERA DAN AMAN SENTOSA DENGAN SELALU DIRIDHOIOLEH TUHAN YANG MAHA ESA
  1. MENGAWASI ALIRAN DANA APBN/APBD DAN IKUT SERTA MENGAWASI KINERJA PEMERINTAH AGAR TERLAKSANA PEMBANGUNAN YANG MERATA SECARA BAIK DAN BENAR DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
  2. MEMBANGUN RASA SALING MENGHARGAI DAN MENGHORMATI PROFESI SERTA INSTITUSI ATAU LEMBAGA NEGARA AGAR MENJADI PROFESIONAL DAN BERKARYA GUNA DEMI TERCAPAINYA KERJA SAMA YANG NYATA

PASAL 5
BERSIFAT
LEMBAGA KPK BERSIFAT NON POLITIK NAMUN DAPAT MEREKOMENDASIKAN KEPADA MASYARAKAT TENTANG KEBERADAAN PEJABAT (CALON PEJABAT) YANG BERSIH DARI KORUPSI DAN SEMATA-MATA MELAKSANAKAN PENGAWASAN SEGALA BIDANG YANG BERKAITAN DENGAN ANGGARAN APBN/ APBD SERTA MENGAWASI KEBIJAKAN PUBLIK

PASAL 6
VISI MISI
MENDIDIK SELURUH MASYARAKAT AGAR MENGERTI TENTANG TUJUAN DAN PROGRAM PEMERINTAH DAN MENGAJARI MASYARAKAT SERTA MENUNTUN MASYARAKAT AGAR MAU PEDULI DAN IKUT BERSAMA-SAMA DALAM MENGAWASI KEBIJAKAN PEMERINTAH BAIK PUSAT MAUPUN DAERAH

PASAL 7
METODE PERJUANGAN
  1. METODE INVESTIGASI, DENGAN CARA MENCARI DAN MENGUMPULKAN DATA PENYIMPANGAN ANGGARAN DAN LAINYA, YANG DIDUGA DILAKUKAN OLEH OKNUM-OKNUM YANG BERADA DI PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
  2. METODE SURVEI DENGAN CARA WAWANCARA LANGSUNG KEPADA OKNUM DALAM RANGKA MENCARI KEBENARAN DATA YANG DITEMUKAN
  3. METODE SURAT MENYURAT DILAKUKAN DENGAN CARA MENYURATI OKNUM YANG DITUJUKAN TERHADAP OKNUM PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN YANG BERADA DI PEMERINTAHAN MAUPUN OKNUM LAINYA
  4. METODE PERGERAKAN LANGSUNG YANG DAPAT DIRASAKAN BERSAMA OLEH ANGGOTA LEMBAGA KPK DAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA SERTA INSTITUSI, BIROKRASI, YUDIKATIF, LEGISLATIF SEHINGGA KE MASLAHATAN INDIVIDU MAUPUN PEMERINTAH SECARA UMUM DAPAT DIRASAKAN BERSAMA
BAB III
PASAL 8
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
  1. KEANGGOTAAN LEMBAGA KPK BERSIFAT SEMENTARA BAIK SECARA ORANG PERORANGAN MAUPUN ORGANISASI SELAMA MASIH PATUH DAN TA’AT KEPADA AD/ART DAN KETENTUAN ORGANISASI
  2. SK (SURAT KEPUTUSAN) PENGANGKATAN PENGURUS DPC/DEWAN TERITORIAL HANYA DAPAT DIKELUARKAN OLEH DPP (DEWAN PIMPINAN PUSAT)
  1. KEBIJAKAN DPP (DEWAN PIMPINAN PUSAT) DAPAT DIKELUARKAN MELALUI SURAT EDARAN
  2. KEBIJAKAN INI DIAMBIL AGAR SISTEM HIRARKI PADA LEMBAGA KPK TETAP BERJALAN DENGAN BAIK SEHINGGA PERINTAH MENJADI SITEM SATU PINTU

PASAL 9
DEWAN PENDIRI
DEWAN PENDIRI         :
  1. M. FIRDAUS OIWOBO SH ( KETUA DEWAN PENDIRI)
  2. YUDI ALIAS KELOR (ANGGOTA DEWAN PENDIRI)
  3. SRI HARTONO ABDUL GANI (ANGGOTA DEWAN  PENDIRI)

KEWENANGAN DEWAN PENDIRI (KETUA DEWAN PENDIRI) :
  1. DAPAT MEMBUBARKAN ORGANISASI LEMBAGA KPK DENGAN MENGAJUKAN SURAT PEMBUBARAN KEPADA PEMERINTAH DALAM HAL INI KEMENKUMHAM, KEMENDAGRI DAN KEMENKE HAM RI
  2. DAPAT MEMBERHENTIKAN DAN MENGGANTI KETUA UMUM JIKA DI ANGGAP MEMBAHAYAKAN ORGANISASI DAN JIKA DIANGGAP TIDAK PATUH KEPADA ANGGARAN DASAR DAN ATURAN ORGANISASI LEMBAGA KOMUNITAS PENGAWAS KORUPSI
  3. PERGANTIAN KETUA UMUM MELALUI HASIL RAPAT SELURUH DEWAN PENDIRI DAN DI TENTUKAN OLEH KETUA DEWAN PENDIRI
  4. JIKA KETUA DEWAN PENDIRI ATAU ANGGOTA DEWAN PENDIRI MENINGGAL ATAU SAKIT PERMANEN (PARAH) TIDAK BISA MELAKUKAN KEGIATAN APAPUN MAKA KETENTUAN DAN KEPUTUSAN DEWAN PENDIRI BISA DI WARISKAN ATAU DILIMPAHKAN KEPADA PIHAK KETIGA YANG TELAH DIBERI KUASA OLEH SELURUH DEWAN PENDIRI YANG TERKAIT DAN SURAT KUASA TERSEBUT HARUS DISETUJUI OLEH SELURUH DEWAN PENDIRI
  5. MASUKAN SARAN SERTA ARAHAN KETUA DEWAN PENDIRI DAN ANGGOTA DEWAN PENDIRI BAIK SECARA TERTULIS MAUPUN TIDAK TERTULIS MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP DALAM ATURAN ORGANISASI DAN JIKA DILANGGAR OLEH KETUA UMUM MAKA BISA DIJADIKAN SATU REKOMENDASI PEMBERHENTIAN DAN PERGANTIAN KETUA UMUM SECARA SAH KARNA DIANGGAP SEBAGAI SALAH SATU PELANGGARAN BERAT AD/ART
  6. SELURUH PENGURUS BAIK TINGKAT DPP MAUPUN TINGKAT DPC / DEWAN TERITORIAL PROVINSI WAJIB MEMBERIKAN KONTRIBUSI BAIK SECARA MATERIAL MAUPUN IN MATERIAL KEPADA DEWAN PENDIRI DALAM WAKTU DAN NILAI YANG TIDAK TERBATAS SEBAGAI SUATU PENGHARGAAN YANG TELAH BERJASA DALAM MENCIPTAKAN IDE DAN KREATIFITAS TERHADAP LEMBAGA KOMUNITAS PENGAWAS KORUPSI

DEWAN PELINDUNG  : (PEMERINTAH RI DALAM HAL INI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DAN KEPALA DAERAH)

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI

  • KETUA UMUM.
  • WAKIL KETUA UMUM.
  • SEKRETARIS JENDRAL.
  • WAKIL SEKRETARIS JENDERAL.
  • BENDAHARA UMUM.
  • WAKIL BENDAHARA UMUM.

  •   BIRO HUKUM ATAU LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH)
  1. KEPALA BIRO HUKUM ATAU LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH)
  2. WAKIL KEPALA BIRO HUKUM
  3. SEKRETARIS BIRO HUKUM
  4. BENDAHARA BIRO HUKUM
  5. ANGGOTA
  • HUMAS
  1. KEPALA HUMAS.
  2. WAKIL KEPALA HUMAS.
  3. HUMAS (ANGGOTA)
  4. TEAM ITE
  • DEPARTEMEN BINA WARGA
  1. KEPALA DEPARTEMEN
  2. SEKRETARIS DEPARTEMEN
  3. BENDAHARA DEPARTEMEN
  4. ANGGOTA
  • DEPARTEMEN PENGAWAS BIDANG PERHUBUNGAN
  1. KEPALA DEPARTEMEN
  2. SEKRETARIS DEPARTEMEN
  3. BENDAHARA DEPARTEMEN
  4. ANGGOTA
  •  DEPARTEMEN PENGAWAS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
  1. KEPALA DEPARTEMEN
  2. SEKRETARIS DEPARTEMEN
  3. BENDAHARA DEPARTEMEN
  4. ANGGOTA
  •  DEPARTEMEN PENGAWAS BIDANG PARIWISATA
  1. KEPALA DEPARTEMEN
  2. SEKRETARIS DEPARTEMEN
  3. BENDAHARA DEPARTEMEN
  4. ANGGOTA
  •  DEPARTEMEN PENGAWAS BIDANG ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL
  1. KEPALA DEPARTEMEN
  2. SEKRETARIS DEPARTEMEN
  3. BENDAHARA DEPARTEMEN
  4. ANGGOTA
  •  DEPARTEMEN PENGAWAS BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
  1. KEPALA DEPARTEMEN
  2. SEKRETARIS DEPARTEMEN
  3. BENDAHARA DEPARTEMEN
  4. ANGGOTA
  •  DEPARTEMEN PENGAWAS BIDANG PEREKONOMIAN
  1. KEPALA DEPARTEMEN
  2. SEKRETARIS DEPARTEMEN
  3. BENDAHARA DEPARTEMEN
  4. ANGGOTA
  •  DEPARTEMEN PENGAWAS BIDANG KEUANGAN
  1. KEPALA DEPARTEMEN
  2. SEKRETARIS DEPARTEMEN
  3. BENDAHARA DEPARTEMEN
  4. ANGGOTA
  • DEPARTEMEN PENGAWAS BIDANG BUMN
  1. KEPALA DEPARTEMEN
  2. SEKRETARIS DEPARTEMEN
  3. BENDAHARA DEPARTEMEN
  4. ANGGOTA
  • DEPARTEMEN PENGAWAS BIDANG  KOPERASI DAN UMKM
  1. KEPALA DEPARTEMEN
  2. SEKRETARIS DEPARTEMEN
  3. BENDAHARA DEPARTEMEN
  4. ANGGOTA
  •  DEPARTEMEN PENGAWAS PERINDUSTRIAN
  1. KEPALA DEPARTEMEN
  2. SEKRETARIS DEPARTEMEN
  3. BENDAHARA DEPARTEMEN
  4. ANGGOTA
  • DEPARTEMEN PENGAWAS BIDANG PERDAGANGAN
  1. KEPALA DEPARTEMEN
  2. SEKRETARIS DEPARTEMEN
  3. BENDAHARA DEPARTEMEN
  4. ANGGOTA
  • DEPARTEMEN PENGAWAS BIDANG PERTANIAN
  1. KEPALA DEPARTEMEN
  2. SEKRETARIS DEPARTEMEN
  3. BENDAHARA DEPARTEMEN
  4. ANGGOTA
  • DEPARTEMEN PENGAWAS BIDANG PEKERJAAN UMUM (PU) DAN PERUMAHAN RAKYAT
  1. KEPALA DEPARTEMEN
  2. SEKRETARIS DEPARTEMEN
  3. BENDAHARA DEPARTEMEN
  4. ANGGOTA
  • DEPARTEMEN PENGAWAS BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
  1. KEPALA DEPARTEMEN
  2. SEKRETARIS DEPARTEMEN
  3. BENDAHARA DEPARTEMEN
  4. ANGGOTA
  • DEPARTEMEN PENGAWAS BIDANG AGRARIA DAN TATA RUANG
  1. KEPALA DEPARTEMEN
  2. SEKRETARIS DEPARTEMEN
  3. BENDAHARA DEPARTEMEN
  4. ANGGOTA
  • DEPARTEMEN PENGAWAS BIDANG AGAMA
  1. KEPALA DEPARTEMEN
  2. SEKRETARIS DEPARTEMEN
  3. BENDAHARA DEPARTEMEN
  4. ANGGOTA
  • DEPARTEMEN PENGAWAS BIDANG KESEHATAN/ RESCUE
  1. KEPALA DEPARTEMEN
  2. SEKRETARIS DEPARTEMEN
  3. BENDAHARA DEPARTEMEN
  4. ANGGOTA

  • DEPARTEMEN PENGAWAS BIDANG SOSIAL
  1. KEPALA DEPARTEMEN
  2. SEKRETARIS DEPARTEMEN
  3. BENDAHARA DEPARTEMEN
  4. ANGGOTA
  • KEPALA DEPARTEMEN PENGAWAS BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN                     PERLINDUNGAN ANAK
  1. KEPALA DEPARTEMEN
  2. SEKRETARIS DEPARTEMEN
  3. BENDAHARA DEPARTEMEN
  4. ANGGOTA
  • DEPARTEMEN PENGAWAS BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.
  1. KEPALA DEPARTEMEN
  2. SEKRETARIS DEPARTEMEN
  3. BENDAHARA DEPARTEMEN
  4. ANGGOTA
  • DEPARTEMEN PENGAWAS BIDANG PEMUDA & OLAH RAGA
  1. KEPALA DEPARTEMEN
  2. SEKRETARIS DEPARTEMEN
  3. BENDAHARA DEPARTEMEN
  4. ANGGOTA
  • DEPARTEMEN PENGAWAS BIDANG DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
  1. KEPALA DEPARTEMEN
  2. SEKRETARIS DEPARTEMEN
  3. BENDAHARA DEPARTEMEN
  4. ANGGOTA
  • DEPARTEMEN PENGAWAS BIDANG KETENAGA KERJAAN
  1. KEPALA DEPARTEMEN
  2. SEKRETARIS DEPARTEMEN
  3. BENDAHARA DEPARTEMEN
  4. ANGGOTA
  • BRIGADE
  1. KOMANDAN
  2. WAKIL KOMANDAN .
  3. ANGGOTA
  • PROVOST
  1. KOMANDAN
  2. WAKIL KOMANDAN .
  3. ANGGOTA
  • SATGAS ANTI NARKOBA
  1. KOMANDAN
  2. WAKIL KOMANDAN .
  3. ANGGOTA
  • SATGAS ANTI KORUPSI DAN PUNGLI
  1. KOMANDAN
  2. WAKIL KOMANDAN .
  3. ANGGOTA
  • SATGAS INTEL DAN INVESTIGASI
  1. KOMANDAN
  2. WAKIL KOMANDAN .
  3. ANGGOTA
  •  SATMAH
  1. KETUA
  2. SEKRETARIS
  3. BENDAHARA
  4. ANGGOTA
  •  SRIKANDI
  1. KETUA
  2. SEKRETARIS
  3. BENDAHARA
  4. ANGGOTA
  • KOPERASI LEMBAGA
  1. KEPALA
  2. SEKRETARIS
  3. BENDAHARA
  4. ANGGOTA
  • BIDANG USAHA LEMBAGA
  1. KEPALA
  2. SEKRETARIS
  3. BENDAHARA
  4. ANGGOTA

BAB V
PASAL 10
DEWAN PELINDUNG
  1. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PASAL 11
DEWAN PEMBINA
  1. KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
  2. KENTERIAN DALAM NEGERI

BAB VI.
PASAL 12
DEWAN PIMPINAN PUSAT
DEWAN PIMPINAN PUSAT ADALAH LEMBAGA TINGGI LEMBAGA KPK DI TINGKAT NASIONAL SEKURANG KURANGNYA BERANGGOTAKAN SEBAGAI BERIKUT
  1. SEORANG KETUA UMUM DAN WAKILNYA
  2. SEORANG SEKRETARIS JENDRAL DAN WAKILNYA
  3. SEORANG BENDAHARA UMUM DAN WAKILNYA
  4. BESERTA BEBERAPA ORANG SESUAI DENGAN STRUKTUR LEMBAGA KPK

PASAL 13.
TUGAS DEWAN PIMPINAN PUSAT
TUGAS DEWAN PIMPINAN PUSAT ADALAH UNIT KEPEMIMPINAN LEMBAGA KPK PADA TINGKAT PUSAT YANG BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP JALANNYA LEMBAGA KPK SERTA PERANGKATNYA DAN UNIT-UNIT ORGANISASI YANG ADA DI BAWAHNYA.

PASAL 14
MASA JABATAN DPP
  1. JABATAN KETUA UMUM DPP ADALAH 5 TAHUN
  2. BATAS MAKSIMAL JABATAN DPP (KETUA UMUM) DALAM 3 (TIGA) PERIODE ATAU 15 TAHUN DANDI TENTUKAN DALAM RAPAT MUSYAWARAH SELURUH PENGURUS YANG ADA DI DEWAN PENGURUS PUSAT (DPP) LEMBAGA KPK LALU DIPUTUSKAN OLEH KETUA DEWAN PENDIRI (M. FIRDAUS OIWOBO, SH)
  1. KEPUTUSAN DEWAN PENDIRI DAN ATURAN DPP (KETUA UMUM) TIDAK DAPAT DI BANTAH OLEH SELURUH JAJARAN PENGURUS MAUPUN ANGGOTA LEMBAGA KPK DI SELURUH INDONESIAKECUALI KETUA DEWAN PENDIRI( M. FIRDAUS OIWOBO, SH )
  2. DPP (KETUA UMUM) DAPAT MEMBERHENTIKAN DAN MENGGANTI PARA PENGURUS DEWAN TERITORIAL ( DIREKTUR PENGAWAS TERITORIAL) DAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) SERTA KEPALA DEPARTEMEN DAN SELURUH ANGGOTA YANG BERADA DI LEMBAGA KPK
  3. KEPUTUSAN DEWAN PENDIRI DIANGGAP MUTLAK DAN MEWAKILI SELURUH SUARA PENGURUS LEMBAGA KOMUNITAS PENGAWAS KORUPSI (LEMBAGA KPK)
  4. KETUA DEWAN PENDIRI ( M. FIRDAUS OIWOBO, SH) MEMPUNYAI KEWENANGAN PENUH DALAM MEMBERHENTIKAN DAN MENGANGKAT KETUA UMUM WALAU TANPA ADA MUNAS (RAPAT INTERNAL PENGURUS)
  5. RAPAT INTERNAL PENGURUS DEWAN PENDIRI MAUPUN PENGURUS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) TIDAK MUTLAK MENJADI PATOKAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN TENTANG PERGANTIAN KETUA UMUM KARENA YANG MUTLAK MEMUTUSKAN PENGANGKATAN DAN PERGANTIAN KETUA UMUM ADALAH KETUA DEWAN PENDIRI (M. FIRDAUS OIWOBO, SH) ATAU BERSAMA ANGGOTA DEWAN PENDIRI JIKA KETUA DEWAN PENDIRI BERHALANGAN ATAS ALASAN YANG KUAT
BAB VII
PASAL 15
DEWAN TERITORIAL
DEWAN TERITORIAL ADALAH LEMBAGA TINGGI LEMBAGA KPK DI TINGKAT PROVINSI SEKURANG KURANGNYA BERANGGOTAKAN SEBAGAI BERIKUT
  1. SEORANG KETUA DIRWASTER DAN WAKILNYA
  2. SEORANG SEKRETARIS DIRWASTER DAN WAKILNYA
  3. SEORANG BENDAHARA DIRWASTER DAN WAKILNYA
  4. BESERTA BEBERAPA ORANG ANGGOTA SESUAI DENGAN STRUKTUR LEMBAGA KPK
PASAL 16
TUGAS DEWAN TERITORIAL
  1. TUGAS DEWAN TERITORIAL MEMBANTU MENGAWASI DPC TINGKAT KABUPATEN/ KOTA
  2. BEKERJA SAMA DENGAN DPC KABUPATEN/ KOTA DALAM MENGAWAL KEBIJAKAN PUBLIK PEMERINTAH DAN MENGAWASI DANA APBN/APBD DISETIAP WILAYAH KERJA SETINGKAT PROVINSI
  3. DEWAN TERITORIAL WAJIB MEMBERIKAN BERITA ACARA KEGIATAN PER TRIWULAN KE DPP (KETUA UMUM)
  4. DEWAN TERITORIAL MEMPUNYAI WEWENANG DALAM MEREKOMENDASIKAN PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN DPC (KETUA, SEKRETARIS, BENDAHARA DPC) DAN DIPUTUSKAN OLEH DPP (KETUA UMUM)

PASAL 17
MASA JABATAN DEWAN TERITORIAL
  1. MASA JABATAN DEWAN TERITORIAL ADALAH 3 TAHUN.
  2. BATAS MAKSIMAL JABATAN DEWAN TERITORIAL 2 PERIODE DAN ATAU TERGANTUNG DALAM RAPAT MUSYAWARAH BERSAMA SELURUH YANG ADA DI LEMBAGA KPK DAN DIPUTUSKAN OLEH DPP (KETUA UMUM)

BAB VIII
PASAL 18
DEWAN PIMPINAN CABANG ATAU DISINGKAT DPC
DEWAN PIMPINAN CABANG ADALAH LEMBAGA TINGGI LEMBAGA KPK DITINGKAT KOTA / KABUPATEN SEKURANG KURANGNYA BERANGGOTAKAN SEBAGAI BERIKUT
  1. SEORANG KETUA DAN WAKILNYA
  2. SEORANG SEKRETARIS DAN WAKILNYA
  3. SEORANG BENDAHARA DAN WAKILNYA
  4. BESERTA ANGGOTA SESUAI DENGAN STRUKTUR LEMBAGA KPK

PASAL 19
TUGAS DEWAN PIMPINAN CABANG/ DPC
  1. DPC (DEWAN PIMPINAN CABANG) ADALAH UNIT KEPEMIMPINAN LEMBAGA KPK YANG BERTUGAS BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP TINGKAT KOTA/ KABUPATEN UNTUK JALANNYA KEGIATAN LEMBAGA KPK
  2. DPC (DEWAN PIMPINAN CABANG ) BEKERJA SAMA DENGAN PAC (PIMPINAN ANAK CABANG) DALAM MENGAWAL KEBIJAKAN PUBLIK PEMERINTAH DAN MENGAWASI DANA APBN/APBD DISETIAP WILAYAH KERJA KABUPATEN/ KOTA
  3. DPC (DEWAN PIMPINAN CABANG WAJIB MEMBERIKAN BERITA ACARA KEGIATAN ATAU LAPORAN KERJA KEPADA DEWAN TERITORIAL DAN DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP)
  4. DPC (DEWAN PIMPINAN CABANG) MEMPUNYAI KEWENANGAN DALAM
PEMBERHENTIAN DEWAN TERITORIAL (DIRWASTER) DENGAN SYARAT HARUS MEMPUNYAI PERSETUJUAN MINIMAL 2 KETUA DPC YANG DITUANGKAN DALAM SURAT MOSI TIDAK PERCAYA DIAJUKAN KE DPP DAN DIPUTUSKAN OLEH (KETUA UMUM)

PASAL 20
MASA JABATAN PIMPINAN CABANG
  1. MASA JABATAN DPC ADALAH 2 TAHUN.
  2. BATAS MAKSIMAL JABATAN KETUA DPC 2 PERIODE DAN ATAU TERGANTUNG DALAM RAPAT MUSYAWARAH BERSAMA SELURUH YANG ADA DI LEMBAGA KPK DAN DIPUTUSKAN OLEH DPP (KETUA UMUM)
  3. MASA JABATAN PENGURUS DEWAN TERITORIAL DAN DEWAN PIMPINAN CABANG YANG TELAH HABIS BISA DIPERPANJANG DAN BISA DI AJUKAN KEMBALI KEPADA PIHAK DPP APA BILA MENURUT KEBIJAKAN DPP PENGURUS TERSEBUT DIANGGAP LAYAK DALAM MEMIMPIN PERIODE SELANJUTNYA

BAB IX
PASAL 21
PIMPINAN ANAK CABANG/ PAC
PAC (PIMPINAN ANAK CABANG) ADALAH LEMBAGA TINGGI LEMBAGA KPK DI TINGKAT KECAMATAN SEKURANG-KURANGNYA BERANGGOTAKAN
SEBAGAI BERIKUT:
  1. SEORANG KETUA DAN WAKILNYA
  2. SEORANG SEKRETARIS DAN WAKILNYA
  3. SEORANG BENDAHARA DAN WAKILNYA
  4. BESERTA BEBERAPA ORANG ANGGOTA SESUAI DENGAN STRUKTUR LEMBAGA KPK

PASAL 22
TUGAS PIMPINAN ANAK CABANG/ PAC
PAC (PIMPINAN ANAK CABANG) ADALAH UNIT KEPEMIMPINAN LEMBAGA KPK PADA TINGKAT KECAMATAN YANG BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP JALANNYA KEGIATAN LEMBAGA KPK  DITINGKAT KECAMATAN
PAC (PIMPINAN ANAK CABANG) WAJIB MEMBERIKAN BERITA ACARA KEGIATAN KEPADA DPC (DEWAN PERWAKILAN CABANG) UNTUK PERTIMBANGAN KERJA KEDEPAN

PASAL 23
MASA JABATAN PIMPINAN ANAK CABANG/ PAC
  1. MASA JABATAN PAC (PIMPINAN ANAK CABANG) ADALAH SELAMA 2 TAHUN
  2. BATAS MAKSIMAL JABATAN KETUA PAC 2 PERIODE DAN ATAU TERGANTUNG DALAM RAPAT MUSYAWARAH BERSAMA SELURUH YANG ADA DI LEMBAGA KPK DISEPAKATI OLEH KETUA DPC/ DEWAN PIMPINAN CABANG DAN DIPUTUSKAN OLEH DPP (KETUA UMUM) 
BAB X
PASAL 24
KETUA
  1. KETUA UMUM (KETUM), DIREKTUR PENGAWAS TERITORIAL (DIRWASTER) DAN KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) SERTA KETUA PIMPINAN ANAK CABANG (PAC) ADALAH SEORANG PEMIMPIN YANG MENGATUR, MENGENDALIKAN DAN MENGERAHKAN JALANNYA PROGRAM DAN KEGIATAN ORGANISASI
  2.  MENJAGA KREDIBILITAS, NAMA BAIK, KEHARMONISAN, HARGA DIRI LEMBAGA DAN  KEUTUHAN ORGANISASI MELALUI JALINAN KERJASAMA DENGAN SELURUH JAJARAN PENGURUS SERTA ANGGOTA JUGA MENINGKATKAN KINERJA PENGURUS DAN MEMBANGUN CITRA LEMBAGA KPK

BAB XI
PASAL 25
SEKRETARIS
MEMBANTU PIMPINAN (KETUA) DALAM MENGATUR DAN MENGENDALIKAN KEGIATAN LEMBAGA, MEMBINA HUBUNGAN DENGAN PIHAK LUAR BAIK SWASTA MAUPUN PEMERINTAH DALAM KAITANNYA MENGENDALIKAN OPERASIONAL ADMINISTRASI

BAB XII
PASAL 26
BENDAHARA
MENGHIMPUN IURAN ANGGOTA DAN DANA LAIN DARI SUMBER-SUMBER YANG SAH, MENGALOKASIKAN DANA ATAS DASAR PROGRAM KERJA
DAN MENYUSUN LAPORAN KEUANGAN SEBAGAI BAHAN LAPORAN

BAB XIII
PASAL 27
TENTANG PEMBERHENTIAN PENGURUS
YANG MENJADI DASAR PERTIMBANGAN DAN MENJADI BAHAN PEMIKIRAN SEHINGGA TERJADINYA KEPUTUSAN DALAM MEKANISME PEMBERHENTIAN SELURUH PENGURUS TERUTAMA PEMBERHENTIAN KETUA UMUM OLEH KETUA DEWAN PENDIRI SERTA PEMBERHENTIAN DIREKTUR PENGAWAS TERITORIAL/ KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG DAN JAJARANNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
  1. TIDAK ADANYA KOORDINASI BERJENJANG SECARA HIRARKI ANTARA KETUA UMUM (PENGURUS DPP DENGAN DEWAN PENDIRI)
  2. TIDAK ADANYA KOORDINASI BERJENJANG SECARA HIRARKI ANTARA DIREKTUR PENGAWAS TERITORIAL/ KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG DAN JAJARANNYA TERHADAP DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) BERLAKU JUGA KEPADA DEWAN PIMPINAN CABANG TERHADAP DEWAN TERITORIAL.
  3. TIDAK ADANYANYA LAPORAN KERJA BERJENJANG SECARA HIRARKI ANTARA DIREKTUR PENGAWAS TERITORIAL/ KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG DAN JAJARANNYA TERHADAP DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) BERLAKU JUGA KEPADA DEWAN PIMPINAN CABANG TERHADAP DEWAN TERITORIAL
  4. ADANYA PERSEKONGKOLAN ANTARA PENGURUS LEMBAGA DENGAN PARA OKNUM KORUPTOR.
  1. MEMBANGKANG DAN BERKHIANAT TERHADAP KEBIJAKAN YANG SUDAH DITENTUKAN OLEH LEMBAGA KOMUNITAS PENGAWAS KORUPSI (LEMBAGA KPK)
  2. TERSANGKUT MASALAH HUKUM LEBIH DARI TIGA TAHUN
  3. MENGHINA LEMBAGA KOMUNITAS PENGAWAS KORUPSI( LEMBAGA KPK)
  4. MEMPUNYAI KEANGGOTAAN ORGANISASI LEBIH DARI DUA ORGANISASI (BERLAKU UNTUK DEWAN TERITORIAL DAN DEWAN PIMPINAN CABANG SERTA JAJARANNYA)
  5. TIDAK MEMAHAMI ATURAN DAN PERUNDANG –UNDANGAN TENTANG PENGAWASAN TINDAK PIDANA KORUPSI, TERORISME DAN NARKOBA.
  6. PEMBERHENTIAN PENGURUS DIANGGAP SAH SETELAH DIKELUARKANYA SURAT PEMBERHENTIAN DAN SURAT KEPUTUSAN (SK) PENGANGKATAN KEPADA PENGURUS YANG BARU OLEH DPP (KETUA UMUM)
  7. PROSES PEMBERHENTIAN DAPAT DILAKUKAN SECARA LANGSUNG TANPA PEMBERITAHUAN TERLEBIH DAHULU KEPADA PENGURUS YANG INGIN DI BERHENTIKAN ATAU DI GANTI OLEH DPP SETELAH ADANYA PERINGATAN BAIK SECARA LISAN MAUPUN TULISAN DARI DPP (KETUA UMUM) TENTANG KOREKSI KINERJA PENGURUS YANG DIANGGAP KURANG BERJALAN DAN KURANG BAIK

BAB XIV
PASAL 28
BIRO HUKUM (LEMBAGA BANTUAN HUKUM)
BIDANG HUKUM ADALAH BIDANG LEMBAGA KPK SEKURANG–KURANG BERANGGOTAKAN SEBAGAI BERIKUT
  1. SEORANG KEPALA BIRO HUKUM
  2. SEORANG WAKIL KEPALA BIRO HUKUM
  3. DAN ANGGOTA BIRO HUKUM
  4. PENGURUS ATAU ANGGOTA BIROHUKUM HARUS DIJABAT DAN DIISI OLEH BEBERAPA ORANG SARJANA HUKUM YANG TELAH RESMI MENJADI PENGACARA YANG SUDAH DISUMPAH DAN DILANTIK OLEH PENGADILAN TINGGI NEGARA

PASAL 29
TUGAS BIRO HUKUM (LEMBAGA BANTUAN HUKUM)
  1. BIDANG HUKUM ADALAH UNIT KEPEMIMPINAN LEMBAGA KPK YANG BERTANGGUNG JAWAB SECARA HUKUM TERHADAP SELURUH JALANNYA KEGIATAN LEMBAGA KPK
  2. MENDAMPINGI DAN MEMBELA, MELAKUKAN KLARIFIKASI, KONSOLIDASI, SOMASI MEDIASI, SERTA MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM LAINNYA (LITIGASI MAUPUN NON LITIGASI)
  3. MEMBERIKAN SOSIALISASI TENTANG HUKUM SESUAI DENGAN UNDANG- UNDANG YANG BERLAKU DI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
  4. DAN IKUT BERPERAN SERTA DALAM MENDAMPINGI KLIEN BAIK DALAM PERSIDANGAN MAUPUN DILUAR PERSIDANGAN PADA PERKARA YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM PIDANA MAUPUN HUKUM PERDATA (SECARA LITIGASI MAUPUN NON LITIGASI)

PASAL 30
MASA JABATAN BIRO HUKUM (LEMBAGA BANTUAN HUKUM)
  1. MASA JABATAN BIRO HUKUM (LBH) ADALAH SELAMA 2 TAHUN BATAS MAKSIMAL JABATAN BIRO HUKUM SELAMA 2 PERIODE DAN TERGANTUNG PADA HASIL RAPAT MUSYAWARAH CABANG DAN DAERAH, DIRWASTER/DPC/PAC. KETUA YANG MEMIMPINNYA  DAN DITENTUKAN OLEH DPP (KETUA UMUM).

PASAL 31
DASAR HUKUM LEMBAGA KOMUNITAS PENGAWAS KORUPSI
DAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM KPK ADALAH :
  1. UNDANG- UNDANG NO 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM
  2. PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
  3. UNDANG- UNDANG NO 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NO 137 DAN NO 4250)
  4. UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NO 5 DAN NO 4355
  5. UNDANG UNDANG NO 15 TAHUN 2004 TENTANG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA ( LEMBARAN NEGARA REPUBLUK INDONESIA                                               TAHUN 2004 NO 66 DAN NO 4400)
  6. PERATURAN PEMERINTAH NO 60 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL PEMERINTAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NO 127 DAN NO 4890
  7. UNDANG UNDANG NO 2 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI
  8. PERMENDAGRI NO 71 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN PENGAWASAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA DAN PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH
  9. UNDANG UNDANG NO 3 TAHUN 1951 TENTANG PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG UNDANG PENGAWASAN PERBURUHAN TAHUN 1948 NR. 23 DARI REPUBLIK INDONESIA DAN UNTUK SELURUH INDONESIA
  10. UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA
  11. UNDANG UNDANG NO 28 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERUBAHAN UNDANG UNDANG NO 16 TENTANG YAYASAN DAN PERKUMPULAN
  12. PASAL 28 UNDANG UNDANG DASAR 1945 TENTANG KEMERDEKAAN BERSERIKAT DAN BERKUMPUL MENGELUARKAN PENDAPAT DAN PIKIRAN BAIK SECARA LISAN MAUPUN TULISAN
  13. UNDANG UNDANG NO 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK HASASI MANUSIA ( PASAL 24 AYAT 1 DAN PASAL 1 ANGKA 6)
  14. UNDANG UNDANG NO 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
  15. UNDANG UNDANG RI NO 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
  16. UNDANG UNDANG NO 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELANGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN)
  17. UNDANG UNDANG NO 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAP UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA
  18. PERATURAN PEMERINTAH NO 71 TAHUN 2000 TENTANG TATACARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN UNTUK MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
  19. UNDANG UNDANG NO 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
  20. UNDANG UNDANG NO 8 TAHUN 2010 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
  21. PERATURAN PEMERINTAH NO 63 TAHUN 2005 TENTANG SISTEM MENEJEMEN SUMBERDAYA MANUSIA KPK YANG ANTI KORUPSI
  22. UNDANG UNDANG NO 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
  23. PERATURAN PEMERINTAH NO 103 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO 63 TAHUN 2005 TENTANG SISTEM MENAJEMEN SUMBERDAYA MANUSIA KPK YANG ANTI KORUPSI
  24. UNDANG UNDANG NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
  25. UNDANG UNDANG NO 15 TAHUN 2003 TENTENG PEBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME
  26. PASAL 164 DAN 165 KUHP SERTA PASAL 221 KUHP TENTANG PEMBIARAN TERHADAP KEJAHATAN YANG DIKETAHUI DAN DILIHATNYA DAN TIDAK DILAPORKAN DENGAN PIHAK YANG BERWAJIB DAN PASAL 55 TENTANG KEIKUTSERTAAN DALAM BERBUAT KEJAHATAN SERTA PASAL PASAL PENUNJANG LAINNYA(MAKA DARI ITU MENGACU KEPADA PASAL TERSEBUT SELAYAKNYALAH KEPADA SELURUH ANGGOTA LEMBAGA KPK DISELURUH INDONESIA MELAKUKAN PENGAMANAN SECARA PERSUASIP TERHADAP PELAKU TINDAK KEJAHATAN TERSEBUT DAN BEKERJA SAMA DENGAN PIHAK YANG BERWENANG DALAM HAL INI KEPOLISIAN, KEJAKSAAN, KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI, TNI DAN LAIN LAINNYA
  27. DAN PERATURAN PEMERINTAH SERTA UNDANG UNDANG LAINYA YANG BERKAITAN DENGAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) LEMBAGA KPK SEBAGAI PENGAWAS KEBIJAKAN PUBLIK DAN PENGAWAS DANA APBD APBN

PASAL 32
DEWAN PENGAWAS TERITORIAL DAN DEWAN PIMPINAN CABANG
DAPAT MENYESUAIKAN DENGAN DINAS DAN BADAN YANG ADA DI PEMERINTAH DAERAH UNTUK MEMBENTUK DEPARTEMEN PENGAWASAN DILEMBAGA KOMUNITAS PENGAWAS KORUPSI

PASAL 33
DEWAN PIMPINAN PUSAT, DEWAN PENGAWAS TERITORIAL DAN DEWAN PIMPINAN CABANG
 WAJIB BEKERJASAMA DENGAN PEMERINTAH BAIK PUSAT MAUPUN DAERAH AGAR TERJALINYA PEMERINTAHAN YANG BAIK, JUJUR, ADIL DAN TRANSPARANSI

BAB XV
PASAL 34
DEPARTEMENT HUBUNGAN MASYARAKAT (HUMAS)
HUMAS ADALAH BIDANG DI LEMBAGA KPK SEKURANG-KURANGNYA BERANGGOTAKAN SEBAGAI BERIKUT:
  1. SEORANG KEPALA DEPARTEMEN HUBUNGAN MASYARAKAT (HUMAS)
  2. SEORANG WAKIL KEPALA HUBUNGAN MASYAKAT (HUMAS)
  3. SELURUH ANGGOTA HUBUNGAN MASYARAKAT (HUMAS)

PASAL 35
TUGAS HUBUNGAN MASYARAKAT (HUMAS)
HUMAS BERTUGAS MEMBERIKAN KETERANGAN KEPADA KHALAYAK RAMAI TENTANG JALANNYA ORGANISASI LEMBAGA KPK.

PASAL 36
MASA JABATAN HUBUNGAN MASYARAKAT
  1. MASA JABATAN HUMAS ADALAH 2 TAHUN
  2. BATAS MAKSIMAL HUBUNGAN MASYARAKAT (HUMAS) 2 PERIODE ATAU TERGANTUNG PADA HASIL RAPAT MUSYAWARAH/ DIRWASTER/ DPC/ PAC KETUA YANG MEMIMPINNYA.
DAN DITENTUKAN OLEH DPP (KETUA UMUM)
PASAL 37
DEPARTEMEN PENGAWASAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DEPARTEMEN PENGAWASAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN ADALAH STRUKTUR  LEMBAGA KPK SEKURANG-KURANGNYA BERANGGOTAKAN SEBAGAI BERIKUT:
  1. SEORANG KEPALA DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  2. SEORANG SEKRETARIS DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  3. SEORANG BENDAHARA DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  4. SELURUH ANGGOTA
PASAL 38
TUGAS DEPARTEMEN PENGAWASAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
  1. TUGAS DEPARTEMEN PENGAWASAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN ADALAH: MENGAWASI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
  2. MEMBANTU DAN MENGEMBANGKAN PROGRAM KEBIJAKAN SARANA DAN PRASARANA PERHUBUNGAN.
PASAL 39
MASA JABATAN DEPARTEMEN PENGAWASAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
  1. MASA JABATAN DEPARTEMEN PENGAWASAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN ADALAH 2 TAHUN
  2. BATAS MAKSIMAL JABATAN DEPARTEMEN PENGAWASAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 2 PERIODE ATAU TERGANTUNG PADA HASIL RAPAT MUSYAWARAH, DIRWASTER/ DPC/ PAC KETUA YANG MEMIMPINNYA DAN DITENTUKAN OLEH DPP (KETUA UMUM)
PASAL 40
DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN ADALAH STRUKTUR LEMBAGA KPK SEKURANG-KURANGNYA BERANGGOTAKAN SEBAGAI BERIKUT:
  1. SEORANG KEPALA DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  2. SEORANG SEKRETARIS DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  3. SEORANG BENDAHARA DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  4. SELURUH ANGGOTA

PASAL 41
TUGAS DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
TUGAS DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN ADALAH MENGAWASI  PELAKSANAAN TUGAS KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN, MEMBANTU PROGRAM PEMERINTAH UNTUK MENINGKATKAN KEMAKMURAN MASYARAKAT/ (NELAYAN), MEMPERKUAT JATI DIRI SEBAGAI NEGARA MARITIM/ KEPULAUAN
PASAL 42
MASA JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
  1. MASA JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN ADALAH 2 TAHUN
  2. BATAS MAKSIMAL JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN 2 PERIODE ATAU TERGANTUNG PADA HASIL RAPAT MUSYAWARAH, DIRWASTER/ DPC/ PAC, KETUA YANG MEMIMPINNYA DAN DITENTUKAN OLEH DPP (KETUA UMUM)

BAB XVI
PASAL 43
DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PARIWISATA
DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PARIWISATA ADALAH
STRUKTUR DI LEMBAGA KPK  SEKURANG-KURANGNYA BERANGGOTAKAN SEBAGAI BERIKUT:
  1. SEORANG KEPALA DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  2. SEORANG SEKRETARIS DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  3. SEORANG BENDAHARA DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  4. SELURUH ANGGOTA
PASAL 44
TUGAS DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PARIWISATA
TUGAS DEPARTEMEN KEMENTERIAN PARIWISATA ADALAH: MENGAWASI KEMENTERIAN PARIWISATA,
MEMBANTU DAN MENGEMBANGKAN PROGRAM  EKONOMI KREATIF SUMBERDAYA MANUSIA SEKTOR PARIWISATA AGAR SEMAKIN BERKEMBANGNYA ASET DAERAH DAN MENJADIKAN PERCONTOHAN PARIWISATA NUSANTARA MAUPUN MANCANEGARA. 
PASAL 45
MASA JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PARIWISATA
  1. MASA JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PARIWISATA
  2. BATAS MAKSIMAL JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PARIWISATA  DUA PERIODE ATAU TERGANTUNG PADA HASIL RAPAT MUSYAWARAH, DIRWASTER/ DPC/ PAC KETUA YANG MEMIMPINNYA DITENTUKAN OLEH DPP (KETUA UMUM)

PASAL 46
DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL
DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL ADALAH STRUKTUR LEMBAGA KPK SEKURANG-KURANGNYA BERANGGOTAKAN SEBAGAI BERIKUT:
  1. SEORANG KEPALA DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  2. SEORANG SEKRETARIS DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  3. SEORANG BENDAHARA DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  4. ANGGOTA
PASAL 47
TUGAS DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL
TUGAS DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL ADALAH: MENGAWASI KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL MEMBANTU MENYELENGGARAKAN URUSAN BIDANG ENERGI SUMBERDAYA MINERAL,  MENELITI DAN MENCEGAH AGAR TIDAK TERJADI KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP.

PASAL 48
MASA  DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL
  1. MASA JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL ADALAH 2 TAHUN
  2. BATAS MAKSIMAL JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL 2 PERIODE ATAU TERGANTUNG PADA HASIL RAPAT MUSYAWARAH, DIRWASTER/DPC/PAC KETUA YANG MEMIMPINNYA DAN DITENTUKAN OLEH DPP (KETUA UMUM)
BAB XVII.
PASAL 49
DEPARTEMEN  PENGAWAS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
DEPARTEMEN  PENGAWAS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA ADALAH STRUKTUR LEMBAGA KPK SEKURANG-KURANGNYA BERANGGOTAKAN SEBAGAI BERIKUT:
  1. SEORANG KEPALA DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  2. SEORANG SEKRETARIS DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  3. SEORANG BENDAHARA DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  4. ANGGOTA 
PASAL 50
TUGAS DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
TUGAS DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA ADALAH: MENGAWASI DAN MENCARI INFO PERKEMBANGAN UNTUK MASYARAKAT DI SEGALA BIDANG AGAR TERWUJUDNYA MASYARAKAT MAJU, BERKESEIMBANGAN DAN DEMOKRATIS BERLANDASKAN NEGARA HUKUM.
PASAL 51
MASA JABATAN DEPARTEMEN  PENGAWAS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
  1. MASA JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA ADALAH 2 TAHUN
  2. BATAS MAKSIMAL JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 2 PERIODE ATAU TERGANTUNG PADA HASIL RAPAT MUSYAWARAH, DIRWASTER/DPC/PAC KETUA YANG MEMIMPINNYA DAN DITENTUKAN OLEH DPP (KETUA UMUM)
BAB XVIII.
PASAL 52
DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PEREKONOMIAN
DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PEREKONOMIAN ADALAH STRUKTUR LEMBAGA KPK SEKURANG-KURANGNYA BERANGGOTAKAN SEBAGAI BERIKUT:
  1. SEORANG KEPALA DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  2. SEORANG SEKRETARIS DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  3. SEORANG BENDAHARA DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  4. ANGGOTA
PASAL 53
TUGAS DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PEREKONOMIAN
TUGAS DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PEREKONOMIAN ADALAH:
MENGAWASI KEMENTERIAN PEREKONOMIAN,
MEMBANTU DAN MENGEMBANGKAN USAHA MIKRO, USAHA KECIL DAN MENENGAH BEKERJA SAMA DENGAN BIDANG KOPERASI AGAR MASYARAKAT SEMAKIN BERKEMBANG, PRODUKTIFITAS, KREATIFITAS SEHINGGA TERCIPTANYA ADIL, MAKMUR, SEJAHTERA DI MASYARAKAT INDONESIA
PASAL 54
MASA JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PEREKONOMIAN
  1. MASA JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PEREKONOMIAN ADALAH 2 TAHUN
  2. BATAS MAKSIMAL JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PEREKONOMIAN, 2 PERIODE ATAU TERGANTUNG PADA HASIL RAPAT MUSYAWARAH, DIRWASTER/DPC/PAC KETUA YANG MEMIMPINNYA DAN DITENTUKAN OLEH DPP (KETUA UMUM)

PASAL 55
DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN KEUANGAN
DEPARTEMENT PENGAWAS KEMENTERIAN KEUANGAN ADALAH STRUKTUR DI LEMBAGA KPK SEKURANG-KURANGNYA BERANGGOTAKAN SEBAGAI BERIKUT:
  1. SEORANG KEPALA DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  2. SEORANG SEKRETARIS DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  3. SEORANG BENDAHARA DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  4. ANGGOTA

PASAL 56
TUGAS DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN KEUANGAN
TUGAS DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN BUMN ADALAH: MENGAWASI SEGALA KEGIATAN KEMENTERIAN KEUANGAN.

PASAL 57
MASA JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN KEUANGAN
  1. MASA JABATAN KEPALA DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN KEUANGAN  ADALAH 2 TAHUN
  1. BATAS MAKSIMAL JABATAN KEPALA DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN KEUANGAN 2 PERIODE ATAU TERGANTUNG PADA HASIL RAPAT MUSYAWARAH, DIRWASTER/DPC/PAC KETUA YANG MEMIMPINNYA DAN DITENTUKAN OLEH DPP (KETUA UMUM)

BAB XIX
PASAL 58
DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN BUMN
DEPARTEMEN  PENGAWAS KEMENTERIAN BUMN ADALAH STRUKTUR DI LEMBAGA KPK SEKURANG-KURANGNYA BERANGGOTAKAN SEBAGAI BERIKUT:
  1. SEORANG KEPALA DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  2. SEORANG SEKRETARIS DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  3. SEORANG BENDAHARA DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  4. ANGGOTA

PASAL 59
TUGAS DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN BUMN
TUGAS DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN BUMN ADALAH: MENGAWASI SEGALA KEGIATAN KEMENTERIAN BUMN , TURUT SERTA MEMBANTU DALAM MEMBERIKAN MASUKAN AGAR TIDAKTERJADINYA PEMBOROSAN ANGGARAN

PASAL 60
MASA JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN BUMN
  1. MASA JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN BUMN ADALAH 2 TAHUN
  2. BATAS MAKSIMAL JABATAN KETUA DEPARTEMENT PENGAWAS KEMENTERIAN BUMN 2 PERIODE ATAU TERGANTUNG PADA HASIL RAPAT MUSYAWARAH, DIRWASTER/DPC/PAC KETUA YANG MEMIMPINNYA DAN DITENTUKAN OLEH DPP (KETUA UMUM)

PASAL 61
DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN KOPERASI DAN UMKM
DEPARTEMEN  PENGAWAS KEMENTERIAN KOPERASI DAN UMKM ADALAH STRUKTUR DI LEMBAGA KPK SEKURANG-KURANGNYA BERANGGOTAKAN SEBAGAI BERIKUT:
  1. SEORANG KEPALA DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  2. SEORANG SEKRETARIS DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  3. SEORANG BENDAHARA DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  4. ANGGOTA

PASAL 62
TUGAS DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN KOPERASI DAN UMKM
TUGAS DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN KOPERASI DAN UMKM ADALAH: MENGAWASI SEGALA KEGIATAN KEBIJAKAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN UMKM, MEMBANTU MEMBERIKAN PEMAHAMAN DAN PENDIDIKAN TENTANG  USAHA DI BIDANG KOPERASI DAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH SESUAI PROGRAM KOPERASI DAN UMKM KEPADA MASYARAKAT INDONESIA
PASAL 63
MASA JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN KOPERASI DAN UMKM
  1. MASA JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS BIDANG KOPERASI DAN UMKM ADALAH 2 TAHUN
  1. BATAS MAKSIMAL JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN KOPERASI DAN UMKM 2 PERIODE ATAU TERGANTUNG PADA HASIL RAPAT MUSYAWARAH, DIRWASTER/ DPC/ PAC KETUA YANG MEMIMPINNYA DAN DITENTUKAN OLEH DPP (KETUA UMUM)

BAB XX
PASAL 64
DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN ADALAH STRUKTUR DI LEMBAGA KPK SEKURANG-KURANGNYA BERANGGOTAKAN SEBAGAI BERIKUT:
  1. SEORANG KEPALA DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  2. SEORANG SEKRETARIS DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  3. SEORANG BENDAHARA DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  4. ANGGOTA
.
PASAL 65
TUGAS DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
TUGAS DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN ADALAH:
MENGAWASI SEGALA KEGIATAN KEBIJAKAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN,
MEMBINA DAN MENELITI AGAR TIDAK TERJADI POLUSI
MEMBANTU MENINGKATKAN PERAN PERINDUSTRIAN SEBAGAI PILAR PENGGERAK  PEREKONOMIAN NASIONAL YANG MAJU DAN HIJAU

PASAL 66
MASA JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
  1. MASA JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN ADALAH 2 TAHUN
  2. BATAS MAKSIMAL JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN 2 PERIODE ATAU TERGANTUNG PADA HASIL RAPAT MUSYAWARAH, DIRWASTER/ DPC/ PAC KETUA YANG MEMIMPINNYADAN DITENTUKAN OLEH DPP (KETUA UMUM)

PASAL 67
DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
DEPARTEMEN  PENGAWAS KEMENTERIAN PERDAGANGAN ADALAH STRUKTUR DI LEMBAGA KPK SEKURANG-KURANGNYA BERANGGOTAKAN SEBAGAI BERIKUT:
  1. SEORANG KEPALA DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  2. SEORANG SEKRETARIS DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  3. SEORANG BENDAHARA DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  4. ANGGOTA
PASAL 68
TUGAS DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
TUGAS DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PERDAGANGAN DALAH: MENGAWASI SEGALA KEGIATAN KEBIJAKAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN, MEMBANTU PROGRAM PEMERINTAH MEWUJUDKAN PERTUMBUHAN EKONOMI MASYARAKAT YANG INKLUSIF DAN MAJU, BEKERJA SAMA DENGAN BIDANG KOPERASI DAN UMKM AGAR MENJADIKAN MASYARAKAT INDONESIA MANDIRI, KREATIF DAN BERKEMBANG.
PASAL 69
MASA JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
  1. MASA JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS PERDAGANGAN ADALAH 2 TAHUN
  2. BATAS MAKSIMAL JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PERDAGANGAN 2 PERIODE ATAU TERGANTUNG PADA HASIL RAPAT MUSYAWARAH, DIRWASTER/ DPC/ PAC KETUA YANG MEMIMPINNYA DAN DITENTUKAN OLEH DPP (KETUA UMUM)

BAB XXI
PASAL 70
DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PERTANIAN
DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PERTANIAN ADALAH STRUKTUR DI LEMBAGA KPK SEKURANG-KURANGNYA BERANGGOTAKAN SEBAGAI BERIKUT:
  1. SEORANG KEPALA DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  2. SEORANG SEKRETARIS DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  3. SEORANG BENDAHARA DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  4. ANGGOTA
PASAL 71
TUGAS DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PERTANIAN
TUGAS DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PERTANIAN ADALAH: MENGAWASI SEGALA KEGIATAN KEBIJAKAN KEMENTERIAN PERTANIAN, MEMBANTU PROGRAM MEWUJUDKAN KETAHANAN KETERSEDIAAN PANGAN SERTA MELAKUKAN PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI.
 PASAL 72
MASA JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PERTANIAN
  1. MASA JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS PERTANIAN ADALAH 2 TAHUN
  2. BATAS MAKSIMAL JABATAN DEPARTEMENT PENGAWAS KEMENTERIAN PERTANIAN
  3. PERIODE ATAU TERGANTUNG PADA HASIL RAPAT MUSYAWARAH, DIRWASTER/DPC/PAC KETUA YANG MEMIMPINNYA DAN DITENTUKAN OLEH DPP (KETUA UMUM) 
PASAL 73
DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT ADALAH STRUKTUR DI LEMBAGA KPK SEKURANG-KURANGNYA BERANGGOTAKAN SEBAGAI BERIKUT:
  1. SEORANG KEPALA DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  2. SEORANG SEKRETARIS DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  3. SEORANG BENDAHARA DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  4. ANGGOTA
PASAL 74
TUGAS DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM  DAN PERUMAHAN RAKYAT
TUGAS DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT ADALAH: MENGAWASI SEGALA KEGIATAN KEBIJAKAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT MEMBANTU MEWUJUDNYA INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT YANG HANDAL DALAM MENDUKUNG INDONESIA YANG BERDAULAT, MANDIRI DAN BERKEPRIBADIAN BERLANDASKAN GOTONG ROYONG

PASAL 75
MASA JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM  DAN PERUMAHAN RAKYAT
  1. MASA JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT ADALAH 2 TAHUN
  2. BATAS MAKSIMAL JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT ADALAH 2 PERIODE ATAU TERGANTUNG PADA HASIL RAPAT MUSYAWARAH, DIRWASTER/ DPC/ PAC KETUA YANG MEMIMPINNYA DAN DITENTUKAN OLEH DPP (KETUA UMUM)
BAB XXII
PASAL 76
DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN.
DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DALAH STRUKTUR DI LEMBAGA KPK SEKURANG-KURANGNYA BERANGGOTAKAN SEBAGAI BERIKUT:
  1. SEORANG KEPALA DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  2. SEORANG SEKRETARIS DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  3. SEORANG BENDAHARA DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  4. ANGGOTA

PASAL 77
TUGAS DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
TUGAS DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN ADALAH: MENGAWASI SEGALA KEGIATAN KEBIJAKAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN MEMBANTU PENCEGAHAN KERUSAKAN DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP, MENELITI DAN MELINDUNGI KELESTARIAN PUNGSI LAHAN, KEANEKA RAGAMAN HAYATI DAN EKOSISTEM HUTAN.
PASAL 78
MASA JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
  1. MASA JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN  ADALAH 2 TAHUN
  1. BATAS MAKSIMAL JABATAN DEPARTEMENT PENGAWAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN ADALAH 2 PERIODE ATAU TERGANTUNG PADA HASIL RAPAT MUSYAWARAH, DIRWASTER/ DPC/ PAC KETUA YANG MEMIMPINNYA DAN DITENTUKAN OLEH DPP (KETUA UMUM).

PASAL 79
DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG.
DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG ADALAH STRUKTUR DI LEMBAGA KPK SEKURANG-KURANGNYA BERANGGOTAKAN SEBAGAI BERIKUT:
  1. SEORANG KEPALA DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  2. SEORANG SEKRETARIS DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  3. SEORANG BENDAHARA DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  4. ANGGOTA
PASAL 80
TUGAS DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
TUGAS DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG ADALAH ADALAH:
MENGAWASI SEGALA KEGIATAN KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG, MEMBANTU DAN MENELITI DI BIDANG PERTANAHAN YANG MENGARAH PADA PENGEMBANGAN DAERAH DAN PENEMPATAN LOKASI. 
PASAL 81
MASA JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
  1. MASA JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS AGRARIA DAN TATA RUANG ADALAH 2 TAHUN
  2. BATAS MAKSIMAL JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG ADALAH 2 PERIODE ATAU TERGANTUNG PADA HASIL RAPAT MUSYAWARAH, DIRWASTER/ DPC/ PAC KETUA YANG MEMIMPINNYA DAN DITENTUKAN OLEH DPP (KETUA UMUM)
BAB XXIII
PASAL 82
DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN AGAMA.
DEPARTEMEN  PENGAWAS KEMENTERIAN AGAMA
STRUKTUR DI LEMBAGA KPK SEKURANG-KURANGNYA BERANGGOTAKAN SEBAGAI BERIKUT:
  1. SEORANG KEPALA DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  2. SEORANG SEKRETARIS DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  3. SEORANG BENDAHARA DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  4. ANGGOTA
PASAL 83
TUGAS DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN AGAMA.
TUGAS DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN AGAMA ADALAH  DALAH: MENGAWASI SEGALA KEGIATAN KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA MEMBANTU MENINGKATKAN PEMAHAMAN DAN PENGAMALAN AJARAN AGAMA, SERTA MENJAGA KERUKUNAN INTRA DAN ANTAR UMAT BERAGAMA

PASAL 84
MASA JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN AGAMA.
  1. MASA JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS AGAMA ADALAH 2 TAHUN
  2. BATAS MAKSIMAL JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN AGAMA ADALAH 2 PERIODE ATAU TERGANTUNG PADA HASIL RAPAT MUSYAWARAH, DIRWASTER/ DPC/ PAC KETUA YANG MEMIMPINNYA DAN DITENTUKAN OLEH DPP (KETUA UMUM).
PASAL 85
DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN KESEHATAN/ RESCUE.
DEPARTEMEN  PENGAWAS KEMENTERIAN KESEHATAN/ RESCUE STRUKTUR DI LEMBAGA KPK SEKURANG-KURANGNYA BERANGGOTAKAN SEBAGAI BERIKUT:
  1. SEORANG KEPALA DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  2. SEORANG SEKRETARIS DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  3. SEORANG BENDAHARA DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  4. ANGGOTA

PASAL 86
TUGAS DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN KESEHATAN/ RESCUE
TUGAS DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN KESEHATAN/ RESCUE ADALAH  : MENGAWASI SEGALA KEGIATAN, KEBIJAKAN KEMENTERIAN KESEHATAN MEMBANTU MENINGKATKAN UPAYA KESEHATAN YANG PRIMA. MENGUPAYAKAN KEMANUSIAAN TERDEPAN DAN MEMBERIKAN LAYANAN BERKUALITAS UNTUK KESEHATAN MASYARAKAT BEKERJA SAMA DENGAN MITRA STRATEGIS, SERTA MENYELENGGARAKAN PENANGGULANGAN BENCANA SECARA TERENCANA, TERPADU DAN MENYELURUH.
PASAL 87
MASA JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN KESEHATAN/ RESCUE.
  1. MASA JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN KESEHATAN/ RESCUE ADALAH 2 TAHUN
  1. BATAS MAKSIMAL JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN KESEHATAN/ RESCUE ADALAH 2 PERIODE ATAU TERGANTUNG PADA HASIL RAPAT MUSYAWARAH, DIRWASTER/ DPC/ PAC, KETUA YANG MEMIMPINNYA DAN DITENTUKAN OLEH DPP (KETUA UMUM).

BAB XXIV
PASAL 88
DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN SOSIAL.
DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN SOSIAL STRUKTUR DI LEMBAGA KPK SEKURANG-KURANGNYA BERANGGOTAKAN SEBAGAI BERIKUT:
  1. SEORANG KEPALA DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  2. SEORANG SEKRETARIS DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  3. SEORANG BENDAHARA DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  4. ANGGOTA 
PASAL 89
TUGAS DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN SOSIAL
TUGAS  DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN SOSIAL ADALAH: MENGAWASI SEGALA KEGIATAN, KEBIJAKAN KEMENTERIAN SOSIAL, MEMBANTU PELAKSANAAN KEBIJAKAN DI BIDANG REHABILITASI SOSIAL DALAM PENANGANAN KEMISKINAN SERTA MENGEMBANGKAN PRAKARSA DAN MENGOPTIMALKAN PERAN AKTIF BERBASIS NILAI- NILAI KEPAHLAWANAN DAN KESETIAKAWANAN SOSIAL
PASAL 90
MASA JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN SOSIAL.
  1. MASA JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN SOSIAL ADALAH 2 TAHUN
  2. BATAS MAKSIMAL JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN SOSIAL ADALAH 2 PERIODE ATAU TERGANTUNG PADA HASIL RAPAT MUSYAWARAH, DIRWASTER/ DPC/ PAC, KETUA YANG MEMIMPINNYA DAN DITENTUKAN OLEH DPP (KETUA UMUM).

PASAL 91
DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK.
DEPARTEMEN  PENGAWAS KEMENTERIAN SOSIAL STRUKTUR DI LEMBAGA KPK SEKURANG-KURANGNYA BERANGGOTAKAN SEBAGAI BERIKUT:
  1. SEORANG KEPALA DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  2. SEORANG SEKRETARIS DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  3. SEORANG BENDAHARA DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  4. ANGGOTA
PASAL 92
TUGAS DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
TUGAS PENGAWAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK ADALAH: MENGAWASI SEGALA KEGIATAN, KEBIJAKAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK MEMBANTU MENJAGA DAN MELINDUNGI HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK DARI SEGALA BENTUK PERLAKUAN SALAH, KEKERASAN, EKSPLOITASI PERDAGANGAN DAN DISKRIMINASI SERTA MENINGKATKAN KUALITAS HIDUP PERAN IBU DAN ANAK

PASAL 93
MASA JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
  1. MASA JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DANPERLINDUNGAN ANAK ADALAH 2 TAHUN
  2. BATAS MAKSIMAL JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK ADALAH 2 PERIODE ATAU TERGANTUNG PADA HASIL RAPAT MUSYAWARAH, DIRWASTER/ DPC/ PAC, KETUA YANG MEMIMPINNYA DAN DITENTUKAN OLEH DPP (KETUA UMU
BAB XXV
PASAL 94
DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.
DEPARTEMEN  PENGAWAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN STRUKTUR DI LEMBAGA KPK SEKURANG-KURANGNYA BERANGGOTAKAN SEBAGAI BERIKUT:
  1. SEORANG KEPALA DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  2. SEORANG SEKRETARIS DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  3. SEORANG BENDAHARA DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  4. ANGGOTA

PASAL 95
TUGAS DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TUGAS DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ADALAH: MENGAWASI SEGALA KEGIATAN, KEBIJAKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SERTA MEMBANTU DALAM MENSUKSESKAN INDONESIA YANG CERDAS, MANDIRI, BERAKHLAK MULIA DEMI TERWUJUDNYA CITA-CITA BANGSA

PASAL 96
MASA JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
  1. MASA JABATAN KEPALA DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ADALAH 2 TAHUN
  2. BATAS MAKSIMAL JABATAN KEPALA DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ADALAH 2 PERIODE ATAU TERGANTUNG PADA HASIL RAPAT MUSYAWARAH, DIRWASTER/ DPC/ PAC, KETUA YANG MEMIMPINNYA DAN DITENTUKAN OLEH DPP (KETUA UMUM).

BAB XXVI.
PASAL 97
DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PEMUDA & OLAHRAGA.
DEPARTEMEN  PENGAWAS KEMENTERIAN PEMUDA & OLAHRAGA STRUKTUR DI LEMBAGA KPK SEKURANG-KURANGNYA BERANGGOTAKAN SEBAGAI BERIKUT:
  1. SEORANG KEPALA DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  2. SEORANG SEKRETARIS DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  3. SEORANG BENDAHARA DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  4. ANGGOTA

PASAL 98
TUGAS DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PEMUDA & OLAH RAGA
TUGAS KEMENTERIAN PEMUDA & OLAH RAGA ADALAH: MENGAWASI SEGALA KEGIATAN, KEBIJAKAN KEMENTERIAN PEMUDA & OLAH RAGA MEMBANTU MEWUJUDKAN PEMUDA MAJU, BERKARAKTER, BERKAPASITAS DAN BERDAYA SAING DEMI MEWUJUDKAN CITA-CITA BANGSA

PASAL 99
MASA JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PEMUDA & OLAH RAGA
  1. MASA JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PEMUDA & OLAH RAGA ADALAH 2 TAHUN
  2. BATAS MAKSIMAL JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN PEMUDA & OLAH RAGA ADALAH 2 PERIODE ATAU TERGANTUNG PADA HASIL RAPAT MUSYAWARAH, DIRWASTER/ DPC/ PAC, KETUA YANG MEMIMPINNYA DAN DITENTUKAN OLEH DPP (KETUA UMUM).

PASAL 100
DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL.
DEPARTEMEN  PENGAWAS KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL ADALAH STRUKTUR DI LEMBAGA KPK SEKURANG-KURANGNYA BERANGGOTAKAN SEBAGAI BERIKUT:
  1. SEORANG KEPALA DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  2. SEORANG SEKRETARIS DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  3. SEORANG BENDAHARA DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  4. ANGGOTA
PASAL 101
TUGAS DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL.
TUGAS PENGAWAS KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL ADALAH: MENGAWASI SEGALA KEGIATAN, KEBIJAKAN KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
MEMBANTU MEWUJUDKAN DAERAH TERTINGGAL SEBAGAI DAERAH MAJU DAN SETARAF SERTA TURUT MENGEMBANGKAN PEREKONOMIAN LOKAL BEKERJASAMA DENGAN SEMUA PEMANGKU KEPENTINGAN AGAR BISA MENJADI DAERAH YANG MANDIRI, MAJU DAN SEJAHTERA
PASAL 102
MASA JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL.
  1. MASA JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL.ADALAH 2 TAHUN
  2. BATAS MAKSIMAL JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL ADALAH  2 PERIODE ATAU TERGANTUNG PADA HASIL RAPAT MUSYAWARAH /DIRWASTER/DPC/PAC KETUA YANG MEMIMPINNYA DAN DITENTUKAN OLEH DPP (KETUA UMUM).

PASAL 103
DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
DEPARTEMEN  PENGAWAS KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN ADALAH STRUKTUR DI LEMBAGA KPK SEKURANG-KURANGNYA BERANGGOTAKAN SEBAGAI BERIKUT:
  1. SEORANG KEPALA DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  2. SEORANG SEKRETARIS DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  3. SEORANG BENDAHARA DEPARTEMEN DAN WAKILNYA
  4. ANGGOTA

PASAL 104
TUGAS DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
TUGAS PENGAWAS KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN ADALAH: MENGAWASI SEGALA KEGIATAN, KEBIJAKAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN, MEMBANTU DAN MEMBELA, MENJAGA HAK- HAK TENAGA KERJA MENINGKATKAN MUTU KETRAMPILAN, KESEJAHTERAAN BAGI TENAGA KERJA  SERTA MENINGKATKAN DAYA SAING TENAGA KERJA
PASAL 105
MASA JABATAN DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
  1. MASA JABATAN KEPALA DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN .ADALAH 2 TAHUN
  2. BATAS MAKSIMAL JABATAN KEPALA DEPARTEMEN PENGAWAS KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN ADALAH 2 PERIODE ATAU TERGANTUNG PADA HASIL RAPAT MUSYAWARAH, DIRWASTER/DPC/PAC KETUA YANG MEMIMPINNYA DAN DITENTUKAN OLEH DPP (KETUA UMUM)

PASAL 106
DEPARTEMEN BINA WARGA
DEPARTEMEN BINA WARGA ADALAH STRUKTUR DI LEMBAGA KPK SEKURANG-KURANGNYA BERANGGOTAKAN SEBAGAI BERIKUT:
  1. SEORANG KEPALA DEPARTEMEN BINA WARGA
  2. SEORANG WAKIL KEPALA DEPARTEMEN BINA WARGA
  3. ANGGOTA
PASAL 107
TUGAS DEPARTEMEN BINA WARGA
TUGAS DEPARTEMEN BINA WARGA ADALAH MEMBINA, MENSOSIALISASIKAN PROGRAM KERJA PEMERINTAH DAN LEMBAGA KPK, BEKERJA SAMA DENGAN SELURUH STRUKTUR LEMBAGA DAN PEMERINTAH, TERMASUK PELATIHAN DAN PENGAWASAN TINDAK PIDANA KORUPSI, NARKOBA DAN TERORISME
 PASAL 108
MASA JABATAN DEPARTEMEN BINA WARGA
  1. MASA JABATAN DEPARTEMEN BINA WARGA ADALAH 2 TAHUN
  2. BATAS MAKSIMAL JABATAN DEPARTEMEN BINA WARGA ADALAH 2 PERIODE ATAU TERGANTUNG PADA HASIL RAPAT MUSYAWARAH, DIRWASTER/DPC/PAC KETUA YANG MEMIMPINNYADAN DITENTUKAN OLEH DPP (KETUA UMUM)

BAB XXVII.
PASAL 109
BRIGADE
BRIGADE ADALAH KESATUAN LEMBAGA KPK YANG MEMPUNYAI KEDISIPLINAN YANG TINGGI SEBAGAI PERANGKAT YANG SIAP SECARA MENTAL UNTUK PENGAWALAN EKSTERNAL MAUPUN INTERNAL DALAM TUGAS LEMBAGA KPK BERANGGOTAKAN SEKURANG-KURANGNYA SEBAGAI BERIKUT:
  1. SEORANG KOMANDAN BRIGADE
  2. SEORANG WAKIL KOMANDAN BRIGADE
  3. SEORANG ANGGOTA BRIGADE

PASAL 110
TUGAS BRIGADE
TUGAS BRIGADE ADALAH : MEMBENTUK TEAM SATUAN BRIGADE YANG BERTUJUAN UNTUK PENGAMANAN INTERNAL MAUPUN EKSTERNAL DALAM  TUGAS LEMBAGA KPK SERTA MEMPUNYAI JIWA PATRIOTISME YANG TINGGI. 

PASAL 111
MASA JABATAN BRIGADE
  1. MASA JABATAN PROVOST ADALAH 2 TAHUN
  2. BATAS MAKSIMAL JABATAN BRIGADE 2 PERIODE ATAU TERGANTUNG PADA HASIL RAPAT MUSYAWARAH /DIRWASTER/DPC/ PAC, KETUA YANG MEMIMPINNYA DAN DITENTUKAN OLEH KETUA UMUM

PASAL 112
PROVOST
PROVOST ADALAH STRUKTUR PELAKSANA PEMBINA DAN PEMELIHARAAN KEDISIPLIN PENGAMANAN INTERNAL DI LEMBAGA KPK BERANGGOTAKAN SEKURANG-KURANGNYA SEBAGAI BERIKUT:
  1. SEORANG KOMANDAN PROVOST
  2. SEORANG WAKIL KOMANDAN PROVOST
  3. SEORANG ANGGOTA

PASAL 113
TUGAS PROVOST
TUGAS PROVOST ADALAH PENEGAKAN DISIPLIN, KETERTIBAN DAN PENGAMANAN INTERNAL ATAS PELANGGARAN KODE ETIK LEMBAGA KPK

PASAL 114
MASA JABATAN PROVOST
  1. MASA JABATAN PROVOST ADALAH 2 TAHUN
  2. BATAS MAKSIMAL JABATAN PROVOST 2 PERIODE ATAU TERGANTUNG PADA HASIL RAPAT MUSYAWARAH, DIRWASTER/DPC/ PAC, KETUA YANG MEMIMPINNYA DAN DITENTUKAN OLEH DPP (KETUA UMUM)
BAB XXVIII
PASAL 115
SATGAS ANTI NARKOBA NASIONAL (SANN)
SATGAS ANTI NARKOBA NASIONAL (SANN) ADALAH UNIT LEMBAGA KPK YANG BERGERAK DI BIDANG PENYALAH GUNAAN NARKOTIKA
BERANGGOTAKAN SEKURANG-KURANGNYA SEBAGAI BERIKUT:
  1. SEORANG KOMANDAN SATGAS ANTI NARKOBA NASIONAL (SANN)
  2. SEORANG WAKIL KOMANDAN SATGAS ANTI NARKOBA NASIONAL (SANN)
  3. SEORANG ANGGOTA SATGAS ANTI NARKOBA NASIONAL (SANN)

PASAL 116
TUGAS SATGAS ANTI NARKOBA NASIONAL(SANN)
TUGAS SATGAS ANTI NARKOBA NASIONAL (SANN) ADALAH : MENINGKATKAN PERAN SERTA UNTUK MEMERANGI, MEMBERANTAS DAN MENCEGAH PEREDARAN SERTA PENYALAHGUNAAN NAKOBA
MEMBANTU DAN MENJALIN HUBUNGAN EKSTERNAL DENGAN PEMERINTAH, KEPOLISIAN RI DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) DALAM PROGRAM TURUT MENDUKUNG PENCEGAHAN NARKOBA 

PASAL 117
MASA JABATAN SATGAS ANTI NARKOBA NASIONAL (SANN)
  1. MASA JABATAN SATGAS ANTI NARKOBANASIONAL (SANN) ADALAH 2 TAHUN
  2. BATAS MAKSIMAL JABATAN SATGAS ANTI NARKOBA NASIONAL (SANN) 2 PERIODE ATAU TERGANTUNG PADA HASIL RAPAT MUSYAWARAH, DIRWASTER/DPC/ PAC, KETUA YANG MEMIMPINNYA DAN DITENTUKAN OLEH DPP (KETUA UMUM)

PASAL 118
SATGAS INTEL & INVESTIGASI
SATGAS INTEL & INVESTIGASI ADALAH UNIT LEMBAGA KPK YANG BERANGGOTAKAN SEKURANG-KURANGNYA SEBAGAI BERIKUT:
  1. SEORANG KOMANDAN SATGAS INTEL & INVESTIGASI
  2. SEORANG WAKIL KOMANDAN SATGAS INTEL & INVESTIGASI
  3. SEORANG ANGGOTA SATGAS INTEL & INVESTIGASI

PASAL 119
TUGAS SATGAS INTEL & INVESTIGASI
TUGAS SATGAS INTEL & INVESTIGASI ADALAH SEBAGAI MATA DAN TELINGA ORGANISASI, MENYELIDIKI, MENCARI DATA AKURAT TENTANG PENYIMPANGAN DAN KETIMPANGAN APARATUR NEGARA BAIK LEGISLATIF, YUDIKATIF, EKSEKUTIF

PASAL 120
MASA JABATAN SATGAS INTEL & INVESTIGASI
  1. MASA JABATAN SATGAS INTEL & INVESTIGASI ADALAH 2 TAHUN
  2. BATAS MAKSIMAL JABATAN SATGAS INTEL & INVESTIGASI 2 PERIODE ATAU TERGANTUNG PADA HASIL RAPAT MUSYAWARAH, DIRWASTER/DPC/ PAC, KETUA YANG MEMIMPINNYA DAN DITENTUKAN OLEH DPP (KETUA UMUM)

PASAL 121
SATGAS ANTI KORUPSI DAN PUNGLI
SATGAS ANTI KORUPSI DAN PUNGLI  ADALAH UNIT LEMBAGA KPK YANG BERGERAK DI BIDANG PENCEGAHAN, PENGAWASAN SERTA PENINDAKAN KASUS- KASUS KORUPSI DAN PUNGLI BERANGGOTAKAN SEKURANG-KURANGNYA SEBAGAI BERIKUT:
  1. SEORANG KOMANDAN SATGAS ANTI KORUPSI DAN PUNGLI
  2. SEORANG WAKIL KOMANDAN SATGAS ANTI KORUPSI DAN PUNGLI
  3. SEORANG ANGGOTA SATGAS ANTI KORUPSI DAN PUNGLI
  4.  
PASAL 122
TUFGAS SATGAS ANTI KORUPSI DAN PUNGLI
TUGAS SATGAS ANTI KORUPSI DAN PUNGLI  ADALAH : MENINGKATKAN PERAN SERTA UNTUK MEMERANGI, MEMBERANTAS DAN MENCEGAH TERJADINYA TINDAK PIDANA KORUPSI MAUPUN PUNGLI
MEMBANTU DAN MENJALIN HUBUNGAN EKSTERNAL DENGAN PEMERINTAH, KEPOLISIAN RI DAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DALAM PROGRAM TURUT MENDUKUNG INDONESIA YANG BERSIH SERTA BEBAS DARI KORUPSI DAN PUNGLI

PASAL 123
MASA JABATAN SATGAS ANTI KORUPSI DAN PUNGLI
  1. MASA JABATAN SATGAS ANTI NARKOBA (SAN) ADALAH 2 TAHUN
  2. BATAS MAKSIMAL JABATAN SATGAS ANTI NARKOBA (SAN) 2 PERIODE ATAU TERGANTUNG PADA HASIL RAPAT MUSYAWARAH, DIRWASTER/DPC/ PAC, KETUA YANG MEMIMPINNYA DAN DITENTUKAN OLEH DPP (KETUA UMUM)

BAB XXIX
PASAL 124
SRIKANDI
SRIKANDI ADALAH  SAYAP LEMBAGA YANG MENGHIMPUN KAUM PEREMPUAN DALAM WADAH BESAR DI LEMBAGA KPK SEKURANG-KURANGNYA BERANGGOTAKAN SEBAGAI BERIKUT:
  1. SEORANG KETUA SRIKANDI
  2. SEORANG WAKIL KETUA SRIKANDI DAN WAKILNYA
  3. SEORANG SEKRETARIS SRIKANDIDAN WAKILNYA
  4. SEORANG BENDAHARA SRIKANDIDAN WAKILNYA
  5. SEORANG ANGGOTA SRIKANDI

PASAL 125
TUGAS SRIKANDI
TUGAS SRIKANDI ADALAH MEMBENTUK WADAH PEMBINAAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN SERTA MENJAGA DAN MELINDUNGI HAK HASI PEREMPUAN MELALUI LEMBAGA KPK, DALAM RANGKA MEWUJUDKAN WANITA INDONESIA YANG MAJU, KREATIF MANDIRI SERTA BERMARTABAT DAN ANTI KORUPSI
SRIKANDI WAJIB MEMBERIKAN BERITA ACARA SEMUA KEGIATAN PER ENAM BULAN KE DEWAN PERWAKILAN MASING- MASING , (DERWASTER, DPC, PAC) UNTUK MENJADI BAHAN BERITA ACARA KEGIATAN DAN DISERAHAKAN KE DPP (DEWAN PIMPINAN PUSAT)

PASAL 126
MASA JABATAN SRIKANDI
MASA JABATAN SRIKANDI ADALAH 2 TAHUN
BATAS MAKSIMAL JABATAN SRIKANDI, 2 PERIODE ATAU TERGANTUNG PADA HASIL RAPAT MUSYAWARAH, DIRWASTER/DPC/ PAC  KETUA YANG MEMIMPINNYA DAN DITENTUKAN OLEH DPP ( KETUA UMUM)

BAB XXX.
PASAL 127
SATMAH
SATMAH ADALAH SAYAP DI LEMBAGA KPK SEBAGAI WADAH YANG MERUPAKAN SARANA PENGEMBANGAN DIRI MAHASISWA KEARAH PERLUASAN WAWASAN DAN PENINGKATAN KEIKUT SERTAAN DALAM UPAYA MENGAWASI DANA APBN/APBD SERTA KEBIJAKAN PUBLIK SEKURANG-KURANG BERANGGOTAKAN SEBAGAI BERIKUT:
  1. SEORANG KETUA SATMAH
  2. SEORANG WAKIL KETUA SATMAH
  3. SEORANG SEKRETARIS SATMAH
  4. SEORANG BENDAHARA SATMAH
  5. SEORANG ANGGOTA

PASAL 128
TUGAS SATMAH
TUGAS SATMAH ADALAH: MEMBANGUN MERENCANAKAN, MEMPERSIAPKAN DAN MENYUSUN SELURUH POTENSI SATUAN MAHASISWA DALAM MENGAWASI APBN/ APBD SERTA KEBIJAKAN PUBLIK SESUAI PETUNJUK PIMPINAN MELALUI LEMBAGA KPK

PASAL 129
MASA JABATAN SATMAH
  1. MASA JABATAN SATMAH ADALAH 2 TAHUN
  2. BATAS MAKSIMAL JABATAN SATMAH, 2 PERIODE ATAU TERGANTUNG PADA HASIL RAPAT MUSYAWARAH, DIRWASTER/DPC/ PAC KETUA YANG MEMIMPINNYA DAN DITENTUKAN OLEH KETUA UMUM

PASAL 130
BIDANG USAHA LEMBAGA
BIDANG USAHA LEMBAGA ADALAH BIDANG USAHA LEMBAGA DI LEMBAGA KPK SEKURANG-KURANGNYA BERANGGOTAKAN SEBAGAI BERIKUT:
  1. SEORANG KEPALA BIDANG USAHA LEMBAGA
  2. SEORANG SEKRETARIS BIDANG USAHA LEMBAGA
  3. SEORANG BENDAHARA BIDANG USAHA LEMBAGA
  4. SEORANG ANGGOTA BIDANG USAHA LEMBAGA

PASAL 131
TUGAS BIDANG USAHA LEMBAGA
TUGAS BIDANG USAHA LEMBAGA ADALAH MENGENDALIKAN, MERENCANAKAN, MEMBERIKAN PETUNJUK, MENGEVALUASI DAN BEKERJASAMA DALAM USAHA LEMBAGA GUNA MENINGKATKAN PEREKONOMIAN ORGANISASI, PEMERINTAH MAUPUN SWASTA

PASAL 132
MASA JABATAN BIDANG USAHA LEMBAGA
  1. MASA JABATAN BIDANG USAHA LEMBAGA ADALAH 2 TAHUN
  2. BATAS MAKSIMAL JABATAN BIDANG USAHA LEMBAGA , 2 PERIODE ATAU TERGANTUNG PADA HASIL RAPAT MUSYAWARAH, DIRWASTER/DPC/ PAC KETUA YANG MEMIMPINNYA DAN DITENTUKAN OLEH KETUA UMUM
PASAL 133
KOPERASI LEMBAGA
KOPERASI LEMBAGA BERANGGOTAKAN SEBAGAI BERIKUT:
  1. SEORANG KEPALA KOPERASI
  2. SEORANG SEKRETARIS KOPERASI
  3. SEORANG BENDAHARA KOPERASI
  4. SEORANG ANGGOTA KOPERASI

PASAL 134
TUGAS KOPERASI LEMBAGA
TUGAS KOPERASI LEMBAGA ADALAH MENYEDIAKAN SEMUA ATRIBUT LEMBAGA KPK BAIK DI DPP/ DEWASTER/ DPC MAUPUN PAC

PASAL 135
MASA JABATAN BIDANG USAHA LEMBAGA
  1. MASA JABATAN BIDANG USAHA LEMBAGA ADALAH 2 TAHUN
  2. BATAS MAKSIMAL JABATAN BIDANG USAHA LEMBAGA , 2 PERIODE ATAU TERGANTUNG PADA HASIL RAPAT MUSYAWARAH, DIRWASTER/DPC/ PAC KETUA YANG MEMIMPINNYA DAN DITENTUKAN OLEH KETUA UMUM


PASAL 136
YAYASAN LEMBAGA KPK
  1. LEMBAGA KPK JUGA MEMILIKI YAYASAN BERNAMA “MUTIARA TAMAN FIRDAUS” YANG BERGERAK DI BIDANG SOSIAL, PENDIDIKAN NON FORMAL, KETRAMPILAN, SOSIALISASI ANTI NARKOBA (REHABILITASI NARKOBA) DLL
  2. SETIAP PERWAKILAN BAIK DI TINGKAT DPP/ DEWASTER/ DPC/ PAC DAPAT BEKERJASAMA DAN MEMBUAT KEGIATAN SOSIAL DENGAN YAYASAN LEMBAGA (YAYASAN MUTIARA TAMAN FIRDAUS)

BAB XXXI.
PASAL 137
KEUANGAN LEMBAGA KPK
KEUANGAN LEMBAGA KPK DIPEROLEH DARI
  1. IURAN ANGGOTA
  2. ANGGARAN BELANJA NEGARA/ PENDAPATAN BELANJA DAERAH
  3. USAHA-USAHA YANG DIPEROLEH SECARA SAH DAN TIDAK BERTENTANGAN
DENGAN KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU DI NKRI. BANTUAN DARI ASING ATAU LEMBAGA ASING

BAB XXXII.
PASAL 138
PANJI, LAMBANG, ART, ATRIBUT DAN ASESORIS.
  1. LEMBAGA KPK MEMPUNYAI PANJI BERWARNA DASAR HITAM DAN STRUKTUR LOGO DI DALAM BENDERA BERBENTUK SEGI LIMA, PADA HAL-HAL TERTENTU BENDERA PANJI DAPAT DI GUNAKAN SEMUA WARNA TERDAPAT BINTANG BERWARNA MERAH DI HIASI KEPALA BURUNG DAN TERDAPAT TULISAN LEMBAGA KPK.
  2. PANJI LEMBAGA KPK DIRESMIKAN OLEH PENDIRI LEMBAGA KPK MELALUI RAPAT PENDIRI DAN SUDAH MENJADI KESEPAKATAN PENDIRIAN LEMBAGA KPK PADA TANGGAL 18 MEI 2014.

BAB XXXIII.
PASAL 139
LAMBANG DAN ARTI.
  1. BENTUK SEGI LIMA BERWARNA PUTIH YAITU MELAMBANGKAN PERSATUAN MASYARAKAT SEGALA PENJURU SECARA IKHLAS DAN BERNIAT BERSIH .
  2. BINTANG MENANDAKAN KEMULIAAN DERAJAT PERJUANGAN.
  3. KEPALA BURUNG ELANG MELAMBANGKAN SIMBOL PEMANGSA TIKUS, YANG MANA TIKUS DI ARTIKAN ADALAH KORUPTOR.
  4. TULISAN LEMBAGA KPK MELAMBANGKAN SINGKATAN LEMBAGA  KOMUNITAS PENGAWAS KORUPSI.
  5. BENDERA DENGAN DASAR WARNA HITAM MERUPAKAN PERLAMBANGAN PERJUANGAN YANG BERAT TIADA HENTI.

BAB XXXIV.
PASAL 140
ATRIBUT PAKAIAN SERAGAM, KELENGKAPAN DAN TANDA-TANDA KEANGGOTAAN 
1. SERAGAM LEMBAGA KPK DAN BIRO HUKUM.
  • KEMEJA PUTIH DAN HITAM BERLOGO LEMBAGA KPK
  • DASI MERAH BERTULISKAN LEMBAGA KPK,
  • CELANA BERWARNA HITAM
  • PIN LEMBAGA KPK.
  • JAS HITAM
  • TANDA KEHORMATAN DIPUNDAK SECARA BERJENJANG SESUAI DENGAN JABATAN (BINTANG DAN KEPALA BURUNG MENJADI SATU)
  • DILENGKAPI KARTU TANDA ANGGOTA (KTA) YANG SUDAH BERBARCODE SERTA SURAT TUGAS DARI MASING MASING PIMPINAN PENGURUS BAIK DPP, DEWAN TERITORIAL MAUPUN DPC
2. SERAGAM DAN ATRIBUT BRIGADE  
  • PAKAIAN DINAS LAPANGAN (PDL)
  • HITAM-HITAM BERTULISKAN LEMBAGA KPK
  • LORENG LEMBAGA KPK
  • BARET MERAH.
  • PLUIT DAN TALI BERWARNA MERAH.
  • TANDA LENGAN BERTULISKAN BRIGADE KPK.
  • DAHREM HITAM.
  • KOPEL DINAS BERWARNA HITAM.
  • HOKI TALKI (HT/ RADIO PANGGIL).
  • BORGOL
  • TANDA KEHORMATAN DIPUNDAK (BINTANG DAN KEPALA BURUNG MENJADI SATU)
  • DILENGKAPI KARTU TANDA ANGGOTA (KTA) YANG SUDAH BERBARCODE SERTA SURAT TUGAS DARI MASING MASING PIMPINAN PENGURUS BAIK DPP, DEWAN TERITORIAL MAUPUN DPC DILENGKAPI KARTU TANDA ANGGOTA (KTA) YANG SUDAH BERBARCODE
3. SERAGAM DAN ATRIBUT PROVOST. PAKAIAN DINAS LAPANGAN (PDL).
  • HITAM–HITAM BERTULISKAN LEMBAGA KPK (KOMUNITAS PENGAWAS KORUPSI).
  • BARET BIRU.
  • DAHREM PUTIH.
  • TALI SLEMPANG WARNA PUTIH.
  • KOPEL (SABUK) DINAS BERWANA PUTIH.
  • SEPATU WARNA HITAM PUTIH.
  • HOKI TALKI (HT/ RADIO PANGGIL).
  • BORGOL
  • TANDA KEHORMATAN DIPUNDAK(BINTANG DAN KEPALA BURUNG MENJADI SATU)
  • DILENGKAPI KARTU TANDA ANGGOTA (KTA) YANG SUDAH BERBARCODE SERTA SURAT TUGAS DARI MASING MASING PIMPINAN PENGURUS BAIK DPP, DEWAN TERITORIAL MAUPUN DPC
4. SERAGAM DAN ATRIBUT INTEL LEMBAGA KPK.
  • TIDAK BOLEH MEMAKAI ATRIBUT APAPUN BERLOGO LEMBAGA KPK KECUALI KTA DAN PIN INTEL / INVESTIGASI BERLOGO KEPALA WAYANG
  • DILENGKAPI KARTU TANDA ANGGOTA (KTA) YANG SUDAH BERBARCODE SERTA SURAT TUGAS DARI MASING MASING PIMPINAN PENGURUS BAIK DPP, DEWAN TERITORIAL MAUPUN DPC
5. SERAGAM DAN ATRIBUT SATGAS ANTI KORUPSI.
  • PAKAIAN DINAS LAPANGAN (PDL).
  • LORENG LEMBAGA KPK
  • BARET HITAM.
  • KOPEL (SABUK) WARNA HITAM.
  • HOKI TALKI (HT/ RADIO PANGGIL).
  • TANDA KEHORMATAN DIPUNDAK (BINTANG DAN KEPALA BURUNG MENJADI SATU)
  • DILENGKAPI KARTU TANDA ANGGOTA (KTA) YANG SUDAH BERBARCODE SERTA SURAT TUGAS DARI MASING MASING PIMPINAN PENGURUS BAIK DPP, DEWAN TERITORIAL MAUPUN DPC
6. SERAGAM DAN ATRIBUT SATGAS ANTI NARKOBA.
  • KEMEJA HITAM DAN MERAH PUTIH BERIKUT LOGO SATGAS ANTI NARKOBA (SAN) DAN LAMBANG LEMBAGA KPK (KOMUNITAS PENGAWAS KORUPSI).
  • TOPI HITAM BERLOGO SATGAS ANTI NARKOBA (SAN)
  • TANDA KEHORMATAN DIPUNDAK (BINTANG DAN KEPALA BURUNG MENJADI SATU)
  • DILENGKAPI KARTU TANDA ANGGOTA (KTA) YANG SUDAH BERBARCODE SERTA SURAT TUGAS DARI MASING MASING PIMPINAN PENGURUS BAIK DPP, DEWAN TERITORIAL MAUPUN DPC
SELURUH ANGGOTA LEMBAGA KPK BOLEH MENGUNAKAN SERAGAM LORENG
BAB XXXV.
PASAL 141
KEDAULATAN
KEDAULATAN TINGGI LEMBAGA KPK BERADA DI SELURUH ANGGOTA DAN DIWUJUDKAN MELALUI RAPAT DPP DAN DI PIMPIN OLEH DPP (KETUA UMUM) DAN KEPUTUSAN DALAM RAPAT ATAU MUNAS TERSEBUT TIDAK MUTLAK KARNA MASIH MENUNGGU PERTIMBANGAN DARI DEWAN PENDIRI (KETUA DEWAN PENDIRI ) SEBAGAI PENENTU KEBIJAKAN TERTINGGI
BAB XXXVI.
PASAL 142
PERUBAHAH AD/ART
PERUBAHAN ATAU PENYEMPURNAAN ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) DAPAT DILAKUKAN SESUAI DENGAN PERKEMBANGAN ORGANISASI (LEMBAGA KPK)
RAPAT PERUBAHAN ATAU PENYEMPURNAAN AD/ART HARUS MELALUI RAPAT INTERNAL DPP DAN PERSETUJUAN DEWAN PENDIRI (KETUA DEWAN PENDIRI), JIKA KETENTUAN TERSEBUT TIDAK TERPENUHI MAKA RAPAT PERUBAHAN AD/ART DI ANGGAP BATAL DAN TIDAK BERLAKU

BAB XXXVII
PASAL 143
PEMBUBARAN
PEMBUBARAN LEMBAGA KPK DAN PERGANTIAN KETUA UMUM HAK MUTLAK PARA DEWAN PENDIRI YANG DILAKUKAN SECARA MUSYAWARAH YANG DI HADIRI DAN DISEPAKATI OLEH MAKSIMAL 2 ORANG DEWAN PENDIRI

BAB XXXVIII
PASAL 144
PENUTUP
HAL-HAL LAIN YANG BELUM DIATUR  DALAM ANGGARAN DASAR INI AKAN DI ATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA YANG TIDAK BERTENTANGAN DENGAN MAKNA DARI ANGGARAN DASAR

BAB XXXIX
Pasal 145
PEMBERLAKUAN ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA INI DI TETAPKAN  
   LEMBAGA KOMUNITAS PENGAWAS KORUSI




Firdaus Oiwobo, SH                                                                               Mayjend (Purn) Moch. Slamet 
Ketua  Umum                                                                                                                            Sekjen




KOMUNITAS PENGAWAS KORUPSI

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Leave a Reply